pengertian snopping
Pengertian Shopping Center Shopping Center sebagai suatu sarana perdagangan terdiri dari berbagai jenis. Bila dilihat dari segi tata bahasa, pengertian pusat perbelanjaan dapat diuraikan sebagai berikut : a. Center (Pusat) : 1) Sebuah titik dimana perhatian orang diarahkan.(Oxford Advanced Learner’s Dictionary) 2) Sebuah tempat dimana aktifitas-aktifitas tertentu dikonsentrasikan.(Oxford Advanced Learner’s Dictionary) 3) Tempat yang berada ditengah-tengah /mengumpul pada suatu dimana segala sesuatu dipusatkan pada tempat tersebut. b. Shopping (Perbelanjaan) : suatu wadah yang menampung kelompok-kelompok dagang dalam melakukan kegiatan jual beli, penyaluran, pertukaran, dan pertemuan antara persediaan dan penawaran barang dan saja suatu sistem manajemen yang terencana. (menurut Clivi Darlow dalam endelosed shopping centers). c. Shopping Center : 1) Adalah suatu kumpulan toko-toko eceran dalam suatu kelompok yang sedikit banyak ada hubungannya satu sama lain disuatu tempat biasanya diciptakan oleh seorang pembangun, yang kemudian menyewakan toko-toko itu kepada orang lain, seringkali persetujuan sewa menyewa itu menetapkan bahwa hanya terdapat satu toko dari jenis dalam pusat perbelanjaan tersebut, bahwa masing masing toko itu akan penjualannya, dan lain-lain. (menurut Drs. Abdul rahman dalam ensiklopedia ekonomi keuangan perdagangan) 2) Adalah sebagai suatu kesatuan bangunan komersil yang dibangun dan didirikan pada suatu lokasi yang direncanakan, dikembangkan, dimulai dan diatur menjadi sebuah kesatuan operasi yang berhubungan dengan lokasi, ukuran, tipe toko dan area perbelanjaan dari unit tersebut. Unit ini juga menyediakan temat parkir yang dibuat menurut tipe dan ukuran total dari toko-toko. (menurut urban institute). Dengan demikian Shopping Center di Manokwari dapat diartikan sebagai suatu wadah yang menjadi pusat kegiatan perdagangan barang dan jasa yang bersifat komersial yang dipersewakan kepada sejumlah orang atau badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang ( pertokoan ) dimana pihak pengelolah bangunan tidak turut campur terhadap aktivitas teknis operasional pihak penyewa dan berlokasi di Papua Barat Kabupaten Manokwari untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat umum. Dari sejumah pengertian diatas, maka dapat disimpulkan ciri-ciri umum sebuah Shopping Center, yaitu: a) menyediakan kegiatan perdagangan dan jasa b) memiliki sistem manajemen yang profesional c) terdiri dari sejumlah toko yang dilengkapi dengan mini market dan departement store d) dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya dan sarana hiburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar